SALAF SEBAGAI REALITAS DAN FIKSI
Oleh: Abdul Wahab Ahmad
Seluruh umat islam sepakat bahwa generasi terbaik dan ideal yang layak menjadi rujukan adalah generasi Salaf atau generasi tiga abad pertama. Dalam hal akidah dan fikih, seluruh umat islam sepakat untuk menjadikan pendapat dan tindakan ulama salaf sebagai rujukan. Namun dalam realitanya, ada pemaknaan yang berbeda tentang kata salaf ini. Ketika seorang muslim menyebut kata "Salaf" di era modern ini, maka artinya terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Salaf sebagai sebuah realitas.
Salaf sebagai sebuah realitas artinya adalah tokoh yang nyata dalam realitas sejarah di tiga abad pertama. Dalam arti ini, ketika seseorang mengatakan bahwa dia mengikuti ulama salaf, maka dia dapat dengan mudah menyebutkan tokoh salaf yang dia ikuti, misalnya dalam bidang fikih adalah salah satu dari keempat imam mazhab atau dalam bidang akidah adalah Imam Abu Hasan al-Asy'ari atau Imam Abu Manshur al-Maturidi. Kesemua nama itu adalah ulama salaf yang riil yang keilmuannya diakui seluruh dunia serta pendapat-pendapatnya terdokumentasikan dengan baik dalam mazhabnya masing-masing sehingga bisa diuji validitasnya.
Ketika ternyata didapati ada perbedaan pendapat antara ulama salaf yang satu dan yang lain, maka pengikut salaf dalam arti pertama ini akan mengakui bahwa ada ikhtilaf antara para imam salaf serta dapat dengan mudah menyebutkan perbedaannya. Akhirnya, pengikut salaf dalam makna ini akan mudah untuk saling mengerti dasar masing-masing kelompok dan jauh dari sikap fanatisme. Itulah mengapa, dalam tradisi penganut salaf dalam kategori pertama ini, kerap kali dimunculkan beberapa pendapat ulama sekaligus tentang satu hal yang sama sebagai penghargaan dan kejujuran bahwa para ulama salaf tak memahami masalah tersebut dalam satu versi pendapat saja.
NU sebagaimana digariskan oleh Hadratus Syaikh Hasyim Asy'ari mengakui empat mazhab fikih sekaligus, yakni Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah. Sebagai implementasinya, dalam tradisi Bahtsul Masa'il di kalangan NU biasa disebutkan pendapat dari berbagai mazhab terlebih dahulu sebelum suatu masalah dirumuskan jawabannya. Adapun dalam hal Akidah, maka NU merujuk pada Imam Abu Hasan al-Asy'ari dan Abu Manshur al-Maturidi. Dalam tubuh kedua madrasah akidah ini ada beberapa perpedaan pendapat dalam level detail, seperti bagaimana seharusnya menyikapi sifat-sifat mutasyabihat apakah wajib ditafwidh ataukah ditakwil saja? Perbedaan semacam ini seluruhnya diakomodir sebagai bentuk penghargaan terhadap ulama salaf, tanpa perlu dipertentangkan secara diametral antara yang benar dan yang sesat tetapi antara siapa yang diperkirakan mendapat dua pahala dan siapa yang mendapat satu pahala saja.
Sebagai contoh:
Dalam masalah akidah, ketika memahami ayat وجاء ربك (dan datanglah Tuhanmu) pada surat al-Fajr:22, Sahabat Ibnu Abbas mentakwilnya sebagai kedatangan urusan dan putusan Allah, bukan kedatangan Allah sendiri. (Lihat Tafsir an-Nasafi). Seperti itu juga dalam memahami hadis turunnya Allah pada sepertiga malam terakhir, Imam Malik justru mentakwilnya sebagai turunnya rahmat dan urusan Allah. (Lihat Syarh an-Nawawi 'ala Muslim). Namun sebagian ulama salaf lainnya memilih tidak mentakwil sifat-sifat khabariyah seperti itu tetapi memilih memasrahkan makna sejatinya kepada Allah dengan meyakini bahwa makna tersebut pastilah makna yang layak bagi keagungan-Nya. Perbedaan pendapat seperti ini semuanya diakui benar dan dapat dipilih. Siapa yang paling benar di sisi Allah akan mendapat dua pahala dan siapa yang kurang benar akan mendapat satu pahala.
Dalam masalah fikih, ketika membahas masalah qunut subuh misalnya, didapati kenyataan bahwa para Imam dari kalangan ulama salaf berbeda pendapat. Mazhab Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa qunut subuh adalah sunnah berdasarkan beberapa dalil yang disebutkan dalam mazhab mereka. Sedangkan Mazhab Hanafiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa tidak ada qunut dalam salat subuh berdasarkan beberapa dalil yang disebutkan dalam mazhab mereka. Perbedaan semacam ini juga diakomodir oleh para pengikut salaf dalam pengertian pertama ini, yang salah satunya adalah para Nahdliyyin, sehingga mereka terbiasa hidup rukun dalam perbedaan pendapat para ulama.
2. Salaf sebagai sebuah fiksi.
Salaf dalam makna kedua ini adalah salaf yang tidak jelas siapa tokohnya dan bagaimana pendapatnya serta bagaimana bangunan argumennya secara utuh di masa lalu. Dengan kata lain, salaf dalam arti kedua ini adalah tokoh fiksi. Hanya saja diklaim bahwa salaf ini hidup di era yang mulia (tiga kurun pertama).
Salaf dalam arti kedua ini biasanya dianggap sebagai sebuah manhaj yang menjadi kesepakatan seluruh generasi terbaik umat Islam. Karenanya, salaf dalam pengertian ini selalu diklaim sebagai satu suara saja dan tidak mungkin salah. Akibatnya, seluruh pendapat yang berbeda dari "salaf" ini akan dianggap menyimpang dari kebenaran.
Dalam prakteknya, salaf dalam kedua ini bukan tidak punya tokoh rujukan yang hidup di masa salaf sama sekali tetapi tidak jelas bangunan pendapat yang dirujuk dari tokoh tersebut.
Sebagai contoh:
Dalam hal akidah, para pengikut salaf dalam arti kedua ini selalu mengklaim bahwa sifat khabariyah Allah haram ditakwil dan ini adalah kesepakatan seluruh ulama salaf. Mereka yang mentakwil sifat khabariyah itu biasanya divonis sebagai ahli bid'ah sebab dianggap berbeda dengan manhaj salaf dalam memperlakukan sifat Allah. Untuk memperkuat argumennya, biasanya mereka menukil pendapat Imam Malik yang populer berikut:
الاستواء معلوم والكيف مجهول والإيمان به واجب والسؤال عنه بدعة
"Istiwa' itu sudah diketahui, kaifiyahnya tidak diketahui dan mengimaninya adalah wajib. Sedangkan bertanya tentang itu adalah bid'ah".
Selain itu, mereka juga menukil pendapat beberapa tokoh salaf yang menolak bahkan mencela takwil. Meskipun benar bahwa para tokoh salaf yang dinukil itu menolak takwil, namun apakah seluruh salaf sepakat menolaknya hingga penolakan terhadap takwil dianggap satu-satunya pendapat ulama salaf? Tentu saja tidak demikian sebab sebagaimana dijelaskan di atas, ada juga ulama salaf yang mentakwil sifat khabariyah yang salah satunya adalah Imam Malik itu sendiri.
Dalam masalah fikih, ketika pengikut salaf dalam kategori kedua ini membahas qunut subuh, maka banyak di antara mereka yang mengatakan bahwa qunut subuh itu bid'ah. Sama sekali tak ada peluang kebenaran bagi siapapun yang mengatakan bahwa qunut subuh itu sunnah. Para ulama salaf seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i yang menyunnahkannya dianggap tergelincir dalam kesalahan dan harus ditinggalkan sebab menyelisihi sunnah sebagaimana yang mereka pahami.
Dari sini terlihat jelas adanya inkonsistensi dalam klaim mengikuti salaf dalam arti kedua ini. Dalam makna ini, kata salaf tidak lagi konkrit sebab tokoh-tokoh salaf sendiri dipilih sebagian yang dianggap cocok dengan pemikirannya dan sisanya dibuang, bahkan tanpa ragu dianggap menyimpang dari kebenaran (baca: sunnah).
Sejatinya, salafus shalih atau manhaj salaf dalam arti kedua ini bukanlah salaf dalam arti realitas yang ada di masa tiga kurun pertama, tetapi sebuah konsep pemikiran yang dirangkai sedemikian rupa di masa belakangan setelah generasi ketiga. Konsep pemikiran itulah yang kemudian dijadikan tolok ukur mana pendapat tokoh ulama di era tiga kurun pertama yang diterima dan yang ditolak. Dari ciri-cirinya, konsep pemikiran ini lebih tepat disebut sebagai sebuah mazhab baru daripada sebuah manhaj yang ajeg. Syaikh Ibnu Taymiyah (661-728 H) dikenal sebagai salah satu konseptor "mazhab" salaf ini. Sebab itulah, istilah salaf dalam makna kedua ini sifatnya fiksi sebab yang menjadi tolok ukur (baca: hakim) tidak benar-benar nyata ada di era salaf.
Bila memang konsisten dengan klaimnya untuk mengikuti ulama salaf dalam arti para Sahabat Rasul, Tabi'in dan Tabi'ut Tabi'in, maka tentu seluruh perbedaan pendapat di kalangan mereka akan diakomodir dan tidak dipertentangkan secara diametral sebagai benar (baca: mengikuti sunnah) dan sesat (baca: menyelisihi sunnah) sebab pada realitanya semua perbedaan pendapat itu muncul dari ijtihad dalam memahami sunnah Rasulullah. Inkonsistensi ini seringkali menyebabkan adanya satu ulama dirujuk dalam satu kasus secara berlebihan sebagai representasi salaf yang sejati namun di kasus yang berbeda ulama yang dimaksud malah ditolak dan dianggap menyelisihi sunnah.
Misalnya dalam pembahasan makna istiwa', pendapat "mazhab salaf" ini adalah dilarang mentakwil dan wajib dimaknai secara dhahir. Untuk mendukung pendapatnya, maka biasanya dinukil pernyataan Imam al-Qurtubi dalam tafsirnya yang mengatakan:
ولم ينكر أحد من السلف الصالح أنه استوى على عرشه حقيقة , وانما جهلوا كيفية الاستواء
"Tak ada satupun dari Salafus Shalih yang mengingkari bahwa Allah istiwa diatas arahnya secara hakikat. Mereka hanya tidak mengetahui kaifiat istiwa nya saja". (Tafsir al-Qurthubi).
Tetapi di waktu yang sama, mereka mengingkari sebuah kaidah dari Imam al-Qurthubi yang beliau pakai ketika membahas ayat-ayat yang menyebutkan istiwa' atau "di langit" seperti berikut:
يستحيل على الله أن يكون في السماء أو في الأرض، إذ لو كان في شيء لكان محصورا أو محدودا ، ولو كان ذلك لكان محدثا ، وهذا مذهب أهل الحق والتحقيق
"Mustahil atas Allah untuk berada di langit atau di bumi karena apabila ia berada dalam sesuatu maka berarti ia dikepung atau terbatasi. Apabila itu terjadi berarti Allah itu bersifat baru (dan ini mustahil). Ini adalah mazhab orang-orang yang benar dan ahli tahqiq." (at-Tadzkar Fi Afdlal al-Adzkar).
Pendapat Imam al-Qurthubi yang menyatakan ulama salaf tidak mengingkari makna istiwa' secara hakikat diambil sebab dianggap sesuai dengan mazhab mereka, namun kaidah beliau yang menafikan adanya tempat bagi Allah ditolak sebab berlawanan dengan mazhab mereka yang menolak penafian Allah dari arah dan tempat. Padahal seharusnya semua pernyataan itu dikompromikan menjadi satu kesatuan utuh bila memang berniat mengikuti Imam al-Qurthubi. Bila pernyataan beliau dikompromikan maka akan diketahui bahwa maksud beliau tak lain adalah Allah istiwa' di atas arasy secara hakikat yang hanya diketahui Allah, namun bukan dalam makna bertempat di atas Arasy atau di langit. Ini adalah ungkapan lain dari tafwidh.
Semoga bermanfaat
===============================
Penulis : KH Abdul Wahab Ahmad
Editor : Fuad Ma'ruf
SALAF SEBAGAI REALITAS DAN FIKSI
Reviewed by Admin
on
July 13, 2018
Rating:
Post a Comment